matraciceni.com

Rayuan Bahlil ke Ormas yang Tolak 'Kado' Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Achmad Dwi Afriyadi/)

Jakarta -

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan yang ada di Indonesia. Namun sederet organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak pemberian izin tambang dari pemerintah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons penolakan yang disuarakan oleh kelompok-kelompok ormas tersebut. Menurutnya, penolakan ini terjadi karena aturan pemberian izin tambang ke ormas masih baru.

Dia menilai beberapa ormas belum memahami isi dan tujuannya. Bahlil pun mengaku dirinya bakal mengkomunikasikan persoalan izin tambang dari pemerintah ke beberapa kelompok ormas, ini bisa jadi bujukan ke ormas yang menolak untuk menerima izin tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bersyukur apabila pada akhirnya ormas yang tadinya menolak izin tambang ujungnya mau menerima setelah mendengar penjelasannya langsung dari dirinya.

Namun apabila pada akhirnya ormas yang menolak tetap tak mau menerima izin tambang, Bahlil mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan kehendak.

ADVERTISEMENT

"Ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakan lah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima, alhamdulillah kan. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan," ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," tegasnya.

Bahlil juga menekankan untuk menerima izin tambang juga sebetulnya syaratnya ketat dan banyak, bahkan menurutnya tak mudah untuk dilakukan. Ormas menurutnya harus memiliki badan usaha khusus dan apabila sudah mendapatkan izin pertambangan tidak boleh dipindahtangankan.

"Kan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Badan usaha itu juga harus punya koperasi, semoga IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," papar Bahlil.

ESDM Bakal Lelang Ulang

Sementara itu, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ormas keagamaan yang menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatahnya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

"Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dalam catatan , lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Namun, beberapa ormas sudah menyatakan menolak izin tambang. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah itu. Sedangkan Muhammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.

Adapun usaha pertambangan resmi diizinkan untuk diberikan kepada ormas tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

(hal/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat