matraciceni.com

NU cs Bakal Kelola Tambang Bekas Bakrie hingga Boy Thohir

Harga batu bara belum beranjak jauh dari level terendahnya. Selasa (3/11) harga batubara kontrak pengiriman Desember 2015 di ICE Futures Exchange bergerak flat dibanding sehari sebelumnya di US$ 53,15 per metrik ton. Rachman Haryanto/.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta -

Sebanyak 6 ormas keagamaan bakal mengelola tambang. Enam ormas ini akan mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.

Lahan tambang itu sebelumnya menjadi bagian lahan tambang yang dikelola sejumlah perusahaan seperti PT Kaltim Prima Coal yang merupakan bagian dari Bakrie Group hingga PT Adaro Energy Tbk milik pengusaha nasional Garibaldi Thohir atau Boy Thohir.

"Dan itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha kira-kira itu lah. Itu kan asalnya dari PKP2B," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menjelaskan, pemberian izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mereka. Dengan begitu, ormas tersebut memiliki sumber untuk mendukung kegiatan mereka.

"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah organisasi-organisasi keagamaan yang memang nonprofit ya. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," Arifin.

ADVERTISEMENT

Lahan tambang yang diberikan merupakan bekas PKP2B yang telah diciutkan. Lahan tambang tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.

Arifin menambahkan, ukuran tambang yang dikelola tergantung dari ukuran ormas keagamaan. "Ini disesuaikan sesuai dengan size-nya lahan sama size-nya organisasi," katanya.

Lahan tambang itu harus digarap dalam waktu lima tahun dan tidak boleh dialihkan. Jika ormas keagamaan tak mengambil lahan tambang tersebut maka lahan tersebut akan dilelang.


"Kembali kepada negara kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," katanya.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat