matraciceni.com

Ormas Keagamaan yang Tolak Kelola Tambang Jatahnya buat Siapa?

A machine loads a BelAZ dump-body truck with coal at the Chernigovsky opencast colliery, outside the town of Beryozovsky, Kemerovo region, Siberia, Russia, April 4, 2016. REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Ilustrasi tambang (Foto: REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo)

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bicara menyatakan ormas keagamaan yang menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatahnya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

"Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Arifin menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," beber Arifin.

Sementara jika ada ormas keagamaan yang menolak, kata dia, maka pemerintah membebaskan bagaimana upaya mereka membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

"Jadi ya memperhatikan saja organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini mereka melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang ada, sumber daya yang ada diberikan," pungkas Arifin.

Ormas Kelola Tambang Bukan Balas Budi Politik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan bukan untuk politik balas budi.

Bahlil mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan didasarkan pada sejarah panjang kontribusi mereka. Ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah disebut telah berperan penting termasuk mengeluarkan fatwa jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948.

"Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat," kata Bahlil dalam unggahannya di Instagram resmi.

Bahlil pun tidak habis pikir mengapa kebijakan pemerintah dalam pemberian IUP untuk ormas keagamaan dipermasalahkan.

"Dalam proses pemberian IUP ini, kami mengetahui memang tidak luput dari kritik. Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita semua. Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul," tuturnya.

Pemberian IUP untuk ormas keagamaan didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahlil menilai ormas keagamaan juga layak mengelola sumber daya alam.

"Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan," ucapnya.

Simak Video 'Mereka yang Menolak dan Mendukung Ormas Agama Kelola Tambang':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat