matraciceni.com

Pengamat Sebut Ormas Kelola Tambang Harus Mampu Penuhi Syarat Ini

This photo taken on Oct 4, 2015 show heavy earth moving equipment working at a jade mine in Hpakant, Myanmars Kachin State. (Photo: AFP/  Ye Aung Thu) 
Read more at http://www.channelnewsasia.com/news/asiapacific/5-dead-after-myanmar-police-clash-with-jade-scavengers-9327520
Ilustrasi Tambang (Foto: AFP/YeAung Thu)

Jakarta -

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Namun, ormas keagamaan dinilai harus mampu memenuhi syarat-syarat dan kemampuan seperti perusahaan dalam mengelola wilayah pertambangan.

Ketua Indonesia Mining dan Energi Forum, Singgih Widagdo mengatakan ormas keagamaan harus memastikan bahwa seluruh aspek yang dibutuhkan dalam mengelola industri pertambangan batubara sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Di mana terkait dengan kemampuan keuangan, kemampuan administrasi/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan harus dimiliki ormas keagamaan atau perusahaan yang didirikan ormas keagamaan untuk mengelola tambang," kata dia dalam keterangannya kepada , Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, diberikannya izin ormas keagamaan mengelola lahan pertambangan ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ia juga menegaskan ormas keagamaan yang mengelola dan mengoperasikan tambang harus sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar. Mengingat pengelolaan wilayah pertambangan bukanlah hal yang mudah.

ADVERTISEMENT

"Ormas harus menyadari bahwa mengelola tambang batubara bukan hal yang mudah. Dari sisi keteknikan bisa saja bekerja sama dengan profesional pertambangan, namun sisi pasar di mana batubara akan berhadapan dengan kebijakan transisi energi negara lain, khususnya importir terbesar Indonesia (China dan India), sebelum memutuskan menerima penawaran prioritas dari Pemerintah, harus tetap mempertimbangkan proyeksi jangka panjang batubara," jelas dia.

Sementara dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan jika ingin Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK.

"Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah," tuturnya.

Menurutnya, pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan. Kebijakan itu dinilai tidak berisiko bagi Ormas Keagamaan yang masuk ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan.

"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya," pungkas dia.

(ada/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat