matraciceni.com

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Bakal Naik, Bos PLN Bilang Begini

PT PLN berkomitmen terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Hal itu disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di #DemiIndonesia.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo.Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. Hal itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

Merespons hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara. Darmawan mengatakan telah berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI agar subsidi listrik tepat sasaran. Dengan begitu, subsidi diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

"Tadi juga dengan Komisi VII kita berdiskusi bagaimana subsidi kelistrikan haruslah tepat sasaran, yaitu diterima oleh keluarga yang memang betul-betul berhak untuk menerima bantuan dari dukungan tarif listrik yang murah," ujar Darmawan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Darmawan mengatakan, sistem penagihan listrik telah tersambung dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu untuk memastikan subsidi itu tepat sasaran.

"Dalam hal ini tadi juga ada diskusi tarif subsidi untuk 450VA dan juga 900VA yang berbasis pada DTKS. Dan kami tadi juga sudah memaparkan bahwa sistem penagihan listrik kita sudah tersambung pada web services DTKS yang disediakan oleh Kementerian Sosial sehingga kami memastikan bahwa setiap tetes rupiah subsidi listrik ini betul-betul diterima oleh keluarga yang berhak menerima manfaatnya," paparnya.

Untuk diketahui, dalam KEM PPKF 2025 dijelaskan, transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran. Dalam jangka pendek, terdapat beberapa kebijakan transformasi yang dapat diterapkan.

ADVERTISEMENT

Salah satunya, penerapan tariff adjustment untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500VA ke atas) dan golongan pemerintah.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan. Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali," bunyi dokumen tersebut.

(acd/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat