matraciceni.com

Sritex Bantah Bangkrut, Bos Buka-bukaan Kondisi Berat Perusahaan

Presiden Direktur PT Sri Rezeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan (tengah) bersama jajaran direksi dan komiasaris berbincang usai mengikuti rapat umum pemegang saham, Jakarta, Kamis (18/5). PT Sri Rezeki Isman (Sritex) membagikan deviden sebesar Rp 55.78 Milliar atas laba bersih perusahaan pada 2016.
Sritex/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta -

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan. Hal ini menanggapi atas kabar perseroan terlilit utang dan terancam bangkrut.

"Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).

Welly mengakui kinerja perusahaan saat ini memang sedang menurun. Penurunan pendapatan secara drastis mulai dari COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat," jelasnya.

Selain itu, terjadinya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk dumping tersebut, kata Welly, menyasar terutama ke negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih. Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha, serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," bebernya.

Atas kondisi tersebut, Sritex telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas disebut sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.

"Restrukturisasi lewat PKPU sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PKPU tertanggal 25 Januari 2022 atas perkara PKPU No. 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang," ujar Welly.



Gibran Bicara Pentingnya Hilirisasi, Sebut Ada yang Tertawa-Menyepelekan

Gibran Bicara Pentingnya Hilirisasi, Sebut Ada yang Tertawa-Menyepelekan


(aid/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat