matraciceni.com

KPPU Ungkap Cara Cegah PHK Massal Akibat Merger dan Akuisisi

100 Hari Kerja KPPU
Foto: Retno Ayuningrum/detik.com

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai cara untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat adanya merger maupun akuisisi. Caranya, dengan mengubah konsep pelaporan persetujuan post-merger notification menjadi pre-merger notification.

Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan saat ini Indonesia menerapkan konsep post merger notification dalam rencana penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) dua perusahaan. Padahal, banyak negara maju yang menerapkan konsep pre merger notification.

"Terkait merger/akuisisi hampir di seluruh dunia menerapkan konsep pendekatan pre merger notification. Sementara Indonesia masih menerapkan konsep post merger notification. Perkembangan memang akan lebih baik konsepnya pra merger di mana sudah diidentifikasi sejak awal apakah merger yg dilakukan kedua pelaku usaha membawa dampak positif kepada pasar," kata Reza dalam acara Kinerja 100 Hari, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan konsep tersebut dapat mencegah PHK massal imbas penggabungan kedua perusahaan. Dengan menerapkan konsep itu, pihaknya dapat mengetahui atau melihat dampak negatif ke depannya dari rencana tersebut.

"Seperti kita ketahui sudah banyak sekali merger atau akuisisi seringkali terjadi hal-hal negatif seperti layoff pegawai. Ini yang sedang dicoba dan dikembangkan KPPU agar dampak negatif dari merger dapat dihindari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, konsep yang lama itu masih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab itu, pihaknya telah memulai langkah untuk mengajukan amandemen atas aturan tersebut kepada pemerintah dan DPR.

Menurutnya, usia beleid tersebut sudah memasuki 24 tahun. Dia menyebut perlu ada beberapa perubahan yang harus menyesuaikan dengan zaman. Apalagi, sekarang sudah memasuki perekonomian digital.

"Amandemen persaingan usaha, amandemen ini sudah bersama kita selama 24 tahun, perekonomian sudah banyak yang berubah dari ekonomi konvensional ke digital. Artinya, kami juga harus mampu mengikuti perkembangannya sehingga sudah sangat layak mengikuti perkembangan yang ada. KPPU sudah mengusulkan hal tersebut dalam 100 hari ini, baik kepada pemerintah maupun legislatif hal apa saja yang perlu diubah," terangnya.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat