matraciceni.com

Bea Cukai Optimalkan Pelayanan untuk Barang Bawaan Jemaah Haji 2024

Bea Cukai
Foto: Dok. Bea Cukai

Jakarta -

Bea Cukai terus berupaya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2024. Pelayanan optimal ini diberikan Bea Cukai melalui unit vertikalnya kepada seluruh jemaah haji di 13 bandara embarkasi dan debarkasi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, Bea Cukai sebelumnya telah menyosialisasikan beberapa hal penting yang perlu dipahami seputar aturan kepabeanan, khususnya barang bawaan penumpang. Selain itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Saudi Customs terkait bantuan proses pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah haji Indonesia.

Umumnya pemeriksaan barang penumpang dilakukan Bea Cukai saat penumpang tiba di Indonesia, tetapi berkat kerja sama dengan Saudi Customs. Bea Cukai juga memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat hi-co x-ray sebelum keberangkatan untuk menjamin terpenuhinya aturan dari Saudi Customs di tahun 2024. Hal ini juga berlaku sebaliknya saat jemaah haji akan kembali ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: 448 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

"Kerja sama ini mempercepat proses customs clearance barang bawaan penumpang di kedua negara, sehingga tidak terjadi penumpukan dan jemaah bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya," kata Encep dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Dia menjelaskan meskipun telah mendapatkan bantuan pemeriksaan tersebut, Bea Cukai tetap melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan barang bawaan penumpang saat para jemaah haji tiba di Indonesia. Bea Cukai menggandeng berbagai pihak seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), TNI, Polri, Karantina, dan Imigrasi. Kemudahan proses pemeriksaan pun menjadi fokus utama agar layanan cepat, sehingga jemaah dapat segera kembali ke kediamannya tanpa terhambat proses kepabeanan.

ADVERTISEMENT

Meskipun berfokus pada kemudahan pelayanan, Encep menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah haji, untuk informasi lebih lanjut terkait aturan barang bawaan penumpang, dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai," tutupnya.

(akn/ega)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat