matraciceni.com

Punya Utang ke Negara dan Mau Dapat Diskon? Begini Caranya

Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menghadirkan program keringanan atau diskon utang untuk debitur yang memiliki kewajiban kepada negara. Pengajuan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat sebelum 16 Desember 2024.

"Keringanan utang tahun 2024 hadir kembali! Buat siapa saja yang masih ada kewajiban utang pada negara, yuk segera manfaatkan!" tulis pengumuman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di Instagram resmi @ditjenkn, Kamis (27/6/2024).

Keringanan utang yang bisa didapat para debitur beragam. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.

Debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti (a) debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.

"Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, 23 Mei 2022.

(aid/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat