matraciceni.com

Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT 2024

Ilustrasi
Foto: Dok.detikfinace

Jakarta -

Salah satu tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kemenko PMK adalah bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Salah satunya, menjangkau program kesejahteraan rakyat melalui pemberian bantuan sosial.

Bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima.

Adapun, program bansos untuk rakyat meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), sampai Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengecek penerima bansos dapat dilakukan secara online. Berikut merupakan cara cek penerima bansos PKH-BPNT.

Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT 2024

1. Buka laman Cek Bansos Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.

ADVERTISEMENT

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat bansos sesuai dengan KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Klik tombol "Cari Data".

6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika tidak terdaftar, maka bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Usul Sanggah. Menu Usul Sanggah ini berfungsi untuk memperbaiki data penerima bansos. Melalui menu ini, nantinya bisa mengajukan usulan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.

Adapun berikut merupakan cara menggunakan menu usul sanggah untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos.

2. Bila belum terdaftar, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

4. Setelah berhasil registrasi, pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

5. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Demikian merupakan informasi mengenai cara cek penerima bansos PKH-BPNT 2024.

Simak juga Video: Kemensos Tantang Suharso Sebut Nama Pejabat Eselon I yang Terima Bansos

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat