matraciceni.com

Penjelasan Bos Taspen Saat Dicecar Anggota DPR soal Modus Investasi Fiktif

Rapat Taspen dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
Rapat Taspen dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024) (Foto: Achmad Dwi Afriyadi/)

Jakarta -

Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Perjuangan Darmadi Durianto mempertanyakan modus dugaan investasi fiktif pada PT Taspen (Persero) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Ini kan ada beban klaim Rp 15,93 triliun, kemudian iuran dan premi Rp 8,41 triliun. Berarti kan ada defisit untuk itu dilakukan kegiatan investasi menghasilkan Rp 8,49 triliun. Dalam melakukan investasi di sinilah muncul dugaan korupsi fiktif yang dipakai dananya Rp 1 triliun. Begitu kan kira-kira? Nanti tolong dijelaskan kepada kami kira-kira modus mainnya bagaimana?" tanyanya dalam rapat di Komisi VI DPR Jakarta, Senin (24/6/2024).

Merespons hal tersebut, Rony pun menjelaskan, saat ini pihaknya hanya bisa menduga-duga. Apalagi, sebagian pejabat di Taspen adalah orang di pasar keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya bisa menduga-duga aja di sini pak, karena sebagian dari kita orang di market kita bisa tahu lah modusnya seperti apa, cuma sampai saat ini kan masih didalami penyidikan oleh KPK. Even sampai minggu lalu, minggu ini juga ada beberapa orang eks pejabat di Taspen itu diminta keterangan," katanya.

Namun, dia menuturkan, pihaknya tak bisa memberikan jawaban lebih mengenai kronologi dan modus atas kasus tersebut. Hal ini mengingat kasus itu terjadi di tahun 2019. Sementara, ia belum menjabat di Taspen.

ADVERTISEMENT

"Kami belum ada di situ, kalau kita melihat dokumentasi kronologis ya hanya dugaan saja kan karena juga nggak tahu nih mana yang bener gitu kan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi VI PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberikan interupsi. Menurutnya, sebelum masuk menjadi direktur, pasti sudah ada laporan kinerja. Ia juga mengatakan, pejabat lain juga pasti mengetahui hal tersebut.

"Saya mohon maaf nih, saya tidak bisa menerima jawaban 'Saya belum ada di sana' karena bapak sebelum menerima jabatan, seharusnya kan bapak menelisik dulu bagaimana pemetaan masalah yang ada di bidang kerja bapak," terangnya.

Rony pun mengatakan, investasi yang kini sedang disidik KPK adalah investasi di reksadana open-end (terbuka). Dia mengatakan, laporan yang diterima berupa laporan Net Asset Value (NAV) saja sehingga pihaknya tak bisa melihat 'jeroan' dari reksa dana tersebut.

Rony mengaku sudah meminta Portfolio Valuation Report (PVR) sehingga pihaknya bisa menduga-duga. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak bisa bicara lebih jauh karena sudah di ranah hukum.

"Naik turunnya, dalamnya seperti apa itu kita sebenarnya nggak bisa tau, cuma akhirnya kita minta juga Portfolio Valuation Report-nya PVR seperti apa dan di situ ya kita bisa menduga-duga sih bu, cuma yang tadi saya utarakan bahwa respons dari kita akan tertulis dan tertutup. Karena ini sedang dalam penyidikan oleh aparat hukum," ungkapnya.

(acd/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat