matraciceni.com

Fungsi dan Peran Jakarta Usai Berubah dari Ibu Kota Jadi DKJ

Ondel-ondel seolah memiliki dua wajah berbeda di Jakarta. Menjadi ikon budaya, tetapi juga berada di jalanan sebagai alat mengamen atau mengemis.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta -

Jakarta memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-497 tepat hari ini, Sabtu 22 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.

Di usianya yang hampir 500 tahun ini Jakarta memasuki masa peralihan dan akan melepas status ibu kotanya. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memindahkan ibu kota Indonesia ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta dan apa saja tugasnya setelah tak lagi berstatus ibu kota?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Sabtu (22/6/2024), kota ini memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

Jakarta juga diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

ADVERTISEMENT

"Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar," seperti tertera dalam Pasal 1 ayat 16.

DKJ juga akan diajarkan sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis, nasional, regional, hingga global. Hal senada sebelumnya disampaikan mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, yang menyebut bahwa Jakarta tetap menjadi pusat bisnis nasional.

"Apa yang terjadi dengan Jakarta? Kalau menurut saya sih Jakarta akan menjadi financial centre pasti. Bisnis dan financial centre berlangsung di sini, kita punya ekonomi superhub baru seperti di Kazakhstan," katanya dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
- Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
- Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(ily/eds)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat