matraciceni.com

Jakarta Rayakan HUT Ke-497, yang Terakhir Sebagai Ibu Kota?

Ilustrasi jakarta
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/dennisvdw

Jakarta -

Jakarta memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-497 tepat hari ini, Sabtu 22 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.

Di usianya yang hampir 500 tahun ini Jakarta memasuki masa peralihan dan akan melepas status ibu kotanya. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memindahkan ibu kota Indonesia ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Adapun penggunaan slogan Jakarta Kota Global Berjuta Pesona memiliki makna terkait ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta Kota Global: selama hampir 500 tahun, Jakarta telah melewati berbagai perubahan. Ketangguhan warganya membuat Jakarta terus berkembang menjadi kota megapolitan yang progresif. Tahun ini, Jakarta juga akan menghadapi perubahan perannya sebagai ibu kota yang akan mengarah ke kiblat baru, yakni kota global," seperti dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Lalu maksud dari Berjuta Pesona adalah, meskipun akan melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara, tidak membuat Jakarta kehilangan pesonanya. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas dan menjadi rumah bagi jutaan warga.

ADVERTISEMENT

"Melepaskan status sebagai ibu kota negara, tidak membuat Jakarta kehilangan pesonanya. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas positif dan menjadi rumah bagi jutaan mimpi warganya. Kini, Jakarta bertransformasi menjadi kota global dengan keunikan dan keragaman budayanya," terangnya.

Kota yang dulunya bernama Batavia ini akan menyandang status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU yang sudah ditandatangani Jokowi ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Lantas, apakah tahun ini menjadi yang terakhir bagi Jakarta merayakan hari jadinya sebagai ibu kota? Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, perubahan status Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Nantinya Jakarta akan menjadi daerah otonom yang setingkat dengan provinsi. Selanjutnya Jakarta diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional serta kota global.

(ily/eds)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat