matraciceni.com

Gaji Pejabat Eselon I Kementerian PPN yang Terima Bansos: Rp 39 Juta

Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Foto: Grandyos Zafna/

Daftar Isi
  • Berapa gaji pegawai eselon I Kementerian PPN?
Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan salah satu pejabat eselon I di Kementeriannya menerima bantuan sosial (sosial) hingga sekarang. Hal ini dapat terjadi karena adanya permasalahan data.

Suharso mengatakan, meskipun menerima bansos, pejabat tersebut menyalurkan kembali bansos yang diterima ke orang yang lebih berhak. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya pemanfaatan sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) agar basis penerima manfaat lebih tepat sasaran.

"Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, kan aneh. Sampai sekarang masih terima saya kira. Dan dia berikan kepada yang lebih berhak. Dan mudah-mudahan sekali lagi dengan adanya Regsosek ini kita bisa tepat," katanya dalam Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa gaji pegawai eselon I Kementerian PPN?

Sebagai seorang PNS, besaran gaji yang diterima tidak jauh berbeda dengan abdi negara lainnya. Sebab besaran gaji yang dapat diterimanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.685.700 - 2.901.400. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.287.800 - 6.373.200.

ADVERTISEMENT

Untuk jenjang pangkat bagi Eselon I biasanya masuk dalam golongan terendah IV/c dan tertinggi Golongan IV/e tergantung pada tingkat pendidikan. Karenanya gaji yang diterima berkisar Rp 3.880.400 - 6.373.200.

Selain gaji, para abdi negara ini juga berhak menerima berbagai bentuk tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) dari kementerian. Khusus untuk pegawai di Kementerian PPN, besaran tukin yang dapat diterima telah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2023.

Dalam Perpres tersebut besaran tunjangan kinerja para PNS Kementerian ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Untuk jabatan eselon I biasanya berada di kelas jabatan tertinggi (17), yakni sebesar Rp 33.240.000 per bulan.

Sehingga jika ditotal dengan gaji, pendapatan yang diterima pegawai eselon I saat menjabat sebagai dirjen bisa mencapai Rp 37.120.400 - 39.613.200 per bulan.

Namun perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya. Sebab para PNS juga mendapat fasilitas berupa tunjangan makan, tunjangan istri/anak dan tunjangan melekat lainnya.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat