matraciceni.com

Sri Mulyani Bayarkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Totalnya Rp 34 Triliun

Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji ke 13 - Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan uang gaji ke-13 sebesar Rp 34 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan. Adapun gaji ke-13 sendiri mulai cair per 3 Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan. Besaran tersebut terdiri dari alokasi untuk pusat sebanyak Rp 9,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara total telah dibayarkan Rp 34 triliun yang terdiri dari untuk pusat Rp 9,5 triliun dan telah dibayarkan untuk 100% satuan kerja (satker) yang jumlahnya 9.579 satker. Jumlah pegawainya 1,9 juta orang, terdiri dari ASN, TNI, dan Polri," kata Astera dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024, dikutip dari siaran Youtube Kementerian Keuangan, Kamis (27/6/2024).

Sementara untuk pensiunan ASN dan TNI/Polri, jumlah gaji ke-13 yang sudah dibayarkan mencapai Rp 11,34 triliun atau baru tersalurkan ke sebanyak 99,3% penerima.

ADVERTISEMENT

"Kenapa belum 100 persen? Karena ada pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi," jelasnya.

Kemudian untuk pemerintah daerah (Pemda), gaji ke-13 telah dibayarkan ke sekitar 2,6 juta pegawai dengan persentase mencapai 80%. Sedangkan dari sisi jumlah pemdanya, penyalurannya baru 75%.

"Sekitar 400-an pemda yang sudah membayarkan. Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena sebetulnya anggaran sudah disiapkan di dalam dana alokasi umum, mungkin ini masalah administrasi di daerahnya," ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada 3 Juni 2024. Sedangkan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024. Adapun anggaran yang akan ditransfer secara total mencapai Rp 50,8 triliun.

"Total kami perkirakan Rp 50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Isa merinci total Rp 50,8 triliun itu terdiri dari ASN pusat Rp 18 triliun, ASN daerah sebesar Rp 21,1 triliun, kemudian untuk pensiunan yang akan diberikan Rp 11,7 triliun.

Lihat juga Video: Sederet Kritik Buruh soal Iuran Tapera Potong Gaji

[Gambas:Video 20detik]




(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat