matraciceni.com

30 Motor Royal Enfield yang Dilelang Kemenkeu Laku Rp 2,1 Miliar!

Bea Cukai lelang 30 unit Royal Enfield
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) - Foto: Lelang.go.id

Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II telah menyelenggarakan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield.

Lelang atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok ini berlangsung melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding).

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Adi Wibowo mengatakan, lelang dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350 cc ditawarkan masing-masing dengan nilai limit Rp 39.502.260. Tercatat 142 setoran uang jaminan untuk lelang sesi pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, dan seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp 921.533.900. Terdapat kenaikan 55,52% dari total nilai limit Rp 592.533.900,00," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Sedangkan dalam sesi kedua, lelang dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc. Setiap unit ditawarkan dengan nilai limit Rp 49.492.147. Pada sesi ini, jumlah setoran uang jaminan yang diterima 181. Saat batas akhir penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB, seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp 1.242.382.205, atau naik 67,35% dari total nilai limit Rp 742.382.205.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield seluruhnya laku terjual dengan harga Rp 2.163.916.105, melonjak 62,10% dari total nilai limit Rp 1.334.916.105," katanya..

Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan maksimal 1 hari kerja apabila rekening bank yang didaftarkan peserta dalam akun lelangnya sama dengan bank persepsi KPKNL. Sedangkan apabila bank peserta berbeda, maksimal 3 hari kerja.

"Dalam proses pengembalian ini, data rekening bank yang didaftarkan dipastikan sudah benar dan masih aktif, baik nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekeningnya. Untuk informasi lebih lanjut hal pengembalian uang jaminan, peserta dapat menghubungi pelayanan informasi KPKNL Jakarta II melalui aplikasi WhatsApp 0811-1235-7777," jelasnya.

(acd/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat