matraciceni.com

Akhir Perjalanan Pejabat Bea Cukai Purwakarta: Dicopot dari Jabatan!

Ilustrasi Bea Cukai
Ilustrasi Bea Cukai (Foto: Bea Cukai)

Jakarta -

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin 13 Mei 2024. Pelaporan ini terkait dugaan REH tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan benar.

REH diketahui melakukan kerja sama bisnis dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya dituding sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Usai dilaporkan, Ditjen Bea Cukai mengumumkan telah mencopot REH dari jabatannya. Berikut perjalanan kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. REH Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 M

Andreas mendatangi Kemenkeu dan meminta Kantor Sri Mulyani Indrawati itu tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada REH. Menurutnya Kemenkeu perlu juga menelusuri sumber uangREH, terlebih saat ini adalah momen tepat bagi Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

"Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai," bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

"Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," ujarnya.

2. Tersangkut Bisnis Pupuk

Menurut Andreas, kasus yang melibatkan kliennya dan REH sebenarnya bersifat personal dan tidak terikat dengan instansi Bea Cukai. Namun ia mengaku melihat ada kejanggalan sehingga melaporkan temuannya itu.

"Sebenarnya personal, ini tidak ada masalah dengan (instansi), biarlah ranah hukum tetap berjalan. Tetapi kalau kami kuasa hukum, setelah memegang perkara ini kami melihat kejanggalan, dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan. Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana pencucian uang, laporkan kepada negara," terang dia.

REH dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka. Jumlah yang diminta mencapai Rp 3,4 miliar.

"Kedua, selama perjalan usaha dari 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT. PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia. Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis," sebutnya.

"Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp 3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di- confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?" imbuhnya.

3. Profil REH dan Harta Kekayaan

REH diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini menggantikan posisi Eko Darmanto yang juga kini tengah berperkara.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar.

Sebelum menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta, REH sempat menduduki posisi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan laman Facebook Bea Cukai Sampit.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan 22 Februari 2023, REH tercatat memiliki kekayaan Rp 6,39 miliar. Harta tersebut terbagi atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya.

4. Bea Cukai Copot Jabatan REH

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Pencopotan dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024. Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," tutupnya.

(ily/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat