matraciceni.com

Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 Miliar

Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas
Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas (Foto: Ilyas Fadilah/)

Jakarta -

Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kepemilikan harta milik Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Andreas mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan.

Klien Andreas, Wijanto Tirtasana dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea-Cukai tersebut.

Ia berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH. Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Andreas menuding REH tidak melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

ADVERTISEMENT

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

"Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai," bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

"Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," ujarnya.

Andreas juga menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp 3,4 miliar.

"Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana," pungkasnya.

(ily/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat