matraciceni.com

Bocoran Terbaru Insentif buat ASN yang Kerja di Wilayah Terluar-Tertinggal

Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bonus dan insentif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Hal ini termasuk di antaranya, insentif tambahan untuk ASN yang ditempatkan di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, aturan yang ditargetkan rampung pada 30 April itu hingga saat ini belum terdengar kabarnya.

"Tanya pemerintah apa kendalanya. Saya kira PP itu tidak ada kendala, kalau memang mau melakukan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart menjelaskan, detail RPP sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beberapa waktu lalu. Berdasarkan simpulan terakhir, penerbitan PP harus terlebih dahulu dikonsolidasikan dalam bentuk konsinyering bersama Komisi II.

"Sebelum PP diterbitkan, ya, itu kita harus melakukan konsinyering. Jadi PP itu kita minta sebelum diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan konsinyering dengan Komisi II supaya kita bisa melihat apakah kesepakatan yang dibuat dalam keputusan yang dibuat di Komisi II itu menjadi salah satu pemandu dalam PP tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam RPP Manajemen ASN ini ada sejumlah substansi krusial, salah satunya persebaran ASN karena masih terpusat di kota-kota besar. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Secara khusus bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.

Selain itu, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan jaminan percepatan karier atau kenaikan pangkat.

"Kita memberikan ruang percepatan karier bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karier," ucap Anas.

Komponen dan penghargaan ASN berupa penghasilan yang terdiri dari upah/gaji, penghargaan yang bersifat motivasi terdiri dari finansial/non finansial, serta tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari jabatan/individu.

(shc/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat