matraciceni.com

Ini Perbedaan Jabatan PNS Struktural dan Fungsional, Jangan Keliru!

Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Daftar Isi
  • Pengertian Jabatan Struktural
  • Pengertian Jabatan Fungsional
  • 1. Jabatan Fungsional Keahlian 2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jakarta -

Masih banyak masyarakat yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan utamanya karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih terjamin jika menjadi PNS.

Maka tak heran, saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka setiap tahunnya, jutaan warga berbondong-bondong untuk mendaftar.

Akan tetapi, menjadi PNS tidak selalu tentang jabatan bertingkat atau struktural. Sebab, ada juga jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jabatan PNS dibedakan menjadi dua jenis, yakni jabatan struktural dan fungsional. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Lantas, apa perbedaan jabatan PNS struktural dan fungsional? Simak penjelasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Jabatan struktural dalam PNS bersifat hierarki. Artinya, PNS memiliki tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai paling atas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Peningkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon merupakan tingkatan jabatan struktural. Tingkatan tertinggi jabatan struktural di PNS adalah eselon I, sedangkan tingkat terendahnya adalah eselon V.

Pengertian Jabatan Fungsional

Mengutip laman Kemenkeu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian serta keterampilan tertentu.

Berikut perbedaan antara jabatan fungsional keahlian dan keterampilan:

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan yang memiliki kualifikasi profesional. Dalam melaksanakan tugasnya wajib menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidangnya.

Adapun beberapa tugas dari jabatan fungsional keahlian, yaitu:

  • Pengembangan pengetahuan
  • Penerapan konsep dan teori
  • Ilmu dan seni untuk memecahkan masalah
  • Pembagian pengajaran dengan cara sistematis.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan merupakan jabatan yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional. Dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Adapun sejumlah tugas dari jabatan fungsional keterampilan, mulai dari:

  • Melaksanakan kegiatan teknis yang berkaitan dengan konsep
  • Metode operasional di suatu bidang ilmu pengetahuan
  • Memberikan pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.

Perlu diketahui, jabatan fungsional PNS juga memperoleh beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila:

  • Paling singkat dua (2) tahun dalam pangkat terakhir
  • Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  • Nilai Predikat Kinerja paling rendah 'Baik' dalam dua (2) tahun terakhir.

Itu dia perbedaan antara jabatan PNS struktural dan fungsional. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.



Nyobain Sambal Tempong Khas Banyuwangi dengan Dilayani 'PNS'

Nyobain Sambal Tempong Khas Banyuwangi dengan Dilayani 'PNS'


(ilf/inf)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat