matraciceni.com

Tips dari Bea Cukai Agar Beli Barang Impor Lewat Online Tak Kena Sanksi

Aplikasi Bursa Hukum merupakan legal services marketplace dengan jangkauan nasional, layanan yang tersedia mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta berbagai kebutuhan jasa hukum dan perizinan lainnya.
Foto: dok. Bursa Hukum

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri harus memberitahukan secara jujur terkait harga barang. Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda.

"Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan tentunya mempercepat proses importasi barang," tulis unggahan di akun X atau Twitter resmi @beacukaiRI, dikutip Jumat (26/4/2024).

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dengan skema tersebut, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi.

Agar tidak terkena denda, importir perlu melaksanakan tiga hal. Pertama, informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian dan jumlah barang.

ADVERTISEMENT

Kedua, proaktif alias rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, recheck yakni importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai.

Encep menyebut pengenaan denda ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara, serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya.

Praktik under invoicing diketahui telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

(aid/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat