matraciceni.com

Kemendagri Izinkan BKPM Akses Data Kependudukan untuk Keperluan Perizinan

Sistem layanan izin berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) mulai dikelola BKPM. Begini suasana kantor OSS BKPM.
Ilustrasi/Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM/Foto: Rengga Sancaya

Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati perpanjangan kerja sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi. Prosesi penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis siang (25/4).

Menurut Riyanto, perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2017 itu telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya integrasi sistem dari kedua kementrian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS Berbasis Risiko (OSS RBA [Risk Based Approach]), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang banyak merupakan usaha perseorangan," ujar Riyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Dengan ditandatanganinya PKS, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Lembaga OSS dipastikan berlanjut. Selama ini data dari Dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.

ADVERTISEMENT

"Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS," jelas Riyatno.

Sementara itu, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa PKS merupakan wujud sinergi yang baik antar kementerian dan antar tim, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada KTP e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

"Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan," jelas Teguh.

Teguh menambahkan, ada arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS. Menurutnya hal itu dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta keperluan-keperluan transaksi lainnya.

"Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM pun akan bisa menambahkan IKD untuk keperluan administrasi dan kami siap untuk memfasilitasinya," pungkasnya.

(ily/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat