matraciceni.com

Turis Asing di Bali Bakal Dipungut Rp 150 Ribu, Sandiaga Buka Suara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan prioritas implementasi penuh ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (ASEAN MRA-TP).
Sandiaga Uno - Foto: Dok. Kemenparekraf

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menarik pungutan senilai Rp 150 ribu per orang untuk turis asing yang datang berkunjung ke Bali. Kebijakan yang telah dibahas sejak akhir tahun 2023 itu akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya per 14 Februari 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pekan ini sudah masuk persiapan untuk penerapan kebijakan retribusi tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Bali.

"Untuk wisatawan mancanegara ke Bali akan dikenakan pungutan Rp 150 ribu, US$ 10 dan mekanismenya terus disiapkan. Dan kamu berkoordinasi dengan pemprov dan dinas terkait, dinas pariwisata dinas penerimaan daerah. Ini harus betul-betul siap, karena bukan hanya kita memungutnya tetapi memberikan manfaatnya," kata Sandiaga, ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengatakan, penerapan kebijakan ink harus betul-betul disiapkan. Pasalnya, nantinya dana retribusi ini akan digunakan untuk penanganan sampah, hingga pelestarian budaya. Ia menekankan, jangan sampai pungutan dilakukan tetapi tidak terasa manfaatnya ke masyarakat.

"Jadi kami akan mengawal dan memastikan bahwa ini berjalan lancar, dan ini akan kita evaluasi. Tentunya setiap dan setiap minggu, terutama di tiga bulan pertama ini, pelaksanaan dari pemungutan untuk wisatawan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sandiaga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendengar ada pihak yang protes atas rencana penerapan kebijakan ini. Namun, ia mendapat sejumlah masukan dari para pengamat, di mana penerapan kebijakan ini disebut sebagai suatu langkah yang berani.

"Ada beberapa pengamat yang menyampaikan, ini adalah langkah berani dari Pemprov Bali dan Indonesia di saat pariwisata ini sekarang banyak pilihannya untuk menetapkan pemungutan ini. Tapi karena ini arahnya kepada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, kita mendapatkan juga apresiasi bahwa ini langkah berani yang kita lakukan," terangnya.

"Dan pasti kita akan ditunggu untuk pemanfaatannya bagaimana penggunaan daripada dana yang terkumpul. Karena kalau berdasarkan dengan prediksi kita, 7 juta wisatawan ini akan membawa penerimaan ke Pemerintah Bali ini sekitar Rp 1 triliun," sambungnya.

Sementara untuk sistem pemungutannya sendiri, Sandiaga menjelaskan bahwa nanti pungutan akan dilakukan sebelum keberangkatan melalui media digital. "Dan mereka dalam praktiknya diarahkan tidak membebani para wisatawan dari segi keribetan proses pembayaran," pungkasnya.

(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat