matraciceni.com

PUPR Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA-S1, Usia 45 Tahun Boleh Daftar

Ilustrasi lowongan kerja
Ilustrasi lowongan kerja - Foto: Shutterstock

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membuka banyak lowongan kerja untuk lulusan SMA/SMK, D3 atau S1. Bagi mereka yang berusia 45 tahun juga diperbolehkan untuk mendaftar.

Melansir dari situs resmi Kementerian, Senin (27/5/2024), lowongan kerja ini dibuka untuk memenuhi posisi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di berbagai wilayah.

P3-TGAI merupakan salah satu Program Padat Karya Tunai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang tujuan utamanya untuk mendukung kemandirian pangan nasional dan memperkuat ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

P3-TGAI dilaksanakan melalui Program Padat Karya Tunai dengan menggerakkan partisipasi dari masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), atau dengan nama lain.

Program ini juga dilaksanakan dengan pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, dalam hal ini yaitu Balai Besar/Balai Wilayah Sungai di masing-masing wilayah penerima program.

ADVERTISEMENT

Kualifikasi Lowongan Kerja Kementerian PUPR:

1. Pendidikan

- Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
- Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
- STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

2. TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

3. TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAI yang sama.

Persyaratan Umum Lowongan Kerja Kementerian PUPR

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;

3. Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama masa kontrak;

4. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;

5. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun mandiri;

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);

7. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2024);

8. Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan pada tahun 2024 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku)

9. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah dan tidak dapat digugat.

Syarat Dokumen Lowongan Kerja Kementerian PUPR:

1. Pas Foto 4x6 ;

2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku (Scan);

3. NPWP (Scan);

4. Surat Lamaran (Scan);

5. Surat Pernyataan Bermeterai 10000 (Scan)

6. Daftar Riwayat Hidup (Scan);

7. Ijazah Terakhir (Scan);

8. Transkrip Nilai (Scan);

9. Sertifikat Keterampilan (Scan) jika ada;

10. Sertifikat Pengalaman bekerja sebagai TPM (Scan) jika ada;

11. Pengalaman Bekerja lainnya (Scan) jika ada

Cara Daftar Kerja Kementerian PUPR:

Perlu diketahui, penerimaan calon Tenaga Pendamping Masyarakat ini hanya dilakukan secara online melalui laman https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm.

Untuk dapat lolos sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat peserta harus melalui tahapan evaluasi kompetensi, kemampuan dan pemenuhan persyaratan pelamar sebagai calon TPM.

(kil/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat