matraciceni.com

OJK Buka Suara soal Heboh Gaji Pekerja Dipotong Program Pensiun Tambahan

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait hebohnya isu ketentuan gaji pekerja yang akan dipotong lagi dengan program pensiun tambahan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menegaskan belum ada ketentuan gaji yang akan dipotong pada program pensiun tambahan. Ia menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Memang dalam Undang-undang (P2SK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu, diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sampai saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun tambahan itu. Dengan begitu, dia menegaskan belum ada program pensiun tambahan, terutama terkait isu ketentuan gajinya.

"Jadi isu terkait dengan batasan mana yang dikenakan, untuk pendapatan berapa yang kena wajib, itu belum ada, karena PP-nya belum diterbitkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dalam konteks ini, peran OJK hanya mengawasi terkait program harmonisasi pensiun dalam undang-undang tersebut. Program tersebut akan dibuat oleh pemerintah melalui PP.

"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiunan. Dan ini kata-katanya 'dapat'. Jadi kita menunggu kewenangan pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi kami belum tindaklanjut sebelum PP itu diterbitkan," pungkasnya.

(ada/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat