- Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Syarat KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Prosedur Pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rumah sendiri merupakan dambaan banyak orang. Namun tak perlu khawatir, kini detikers bisa membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan mengenai kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
Program kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan hadir lewat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).
Ingin melakukan kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Simak syarat, kriteria, dan prosedur pengajuannya dalam artikel ini.
Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Hadirnya layanan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau. Mengutip laman resminya, ada sejumlah kriteria KPR dengan BPJAMSOSTEK, yaitu:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- KPR maksimal adalah Rp 500 juta rupiah.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).
Syarat KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan perlu mengetahui sejumlah syaratnya. Simak di bawah ini:
- Telah terdaftar sebagai Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 (satu) tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.
- Peserta terdaftar minimal dalam tiga program (JHT, JKK, dan JKM) serta aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK, maka hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku dari bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Sebagai informasi tambahan, peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Lalu, jumlah KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Terkait dengan bank penyalur, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan bank-bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama.
Prosedur Pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui kriteria dan telah memenuhi persyaratannya, kini detikers tinggal mengajukan kredit rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan. Simak prosedur pengajuannya berikut ini:
- Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
- Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
- Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
- Realisasi pengajuan pinjaman.
Itu tadi cara kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan proses pengajuannya. Semoga dapat membantu detikers.
KuTips: Jurus Beli Rumah untuk Si Pekerja Gaji UMR
KuTips: Jurus Beli Rumah untuk Si Pekerja Gaji UMR
(ilf/fds)