matraciceni.com

OJK Tetap Ajukan Kasasi ke MA Terkait Kresna Life, Ini Alasannya

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK - Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan alasan diajukannya kasasi ke MA demi memberikan perlindungan yang adil bagi korban atau pemegang polis. Pihaknya berharap MA bisa memberikan putusan yang berpihak secara adil terhadap pihak di sektor jasa keuangan ini.

"Untuk melindungi kepentingan pemegang polis, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. OJK berharap MA memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak di sektor jasa keuangan," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirza menjelaskan sejak awal diputuskannya dicabut izin usaha (CIU) Kresna Life karena memang asuransi tersebut tidak bisa memenuhi janjinya untuk memperbaiki kinerja keuangannya baik menambah modal dan menyehatkan perusahaan.

OJK telah memberikan waktu kepada asuransi tersebut untuk memperbaiki agar bisa memenuhi hak-hak dari konsumennya. Namun, hingga waktu yang ditentukan asuransi itu gagal.

ADVERTISEMENT

"Sehingga memang dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dilakukan cabut izin usaha, kemudian sanksi denda kepada para pengendali mengakibatkan kerugian perusahaan jasa keuangan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diketahui memang OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan PTUN itu mengabulkan gugatan bos Kresna Life, Michael Steven.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Sanksi diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan, serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

(ada/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat