Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut dalam satu bulan di Juli 2024. Langkah ini menjadi cara OJK menegakkan di bidang perbankan.
"OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung 24 Juli 2024 sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat BPR dan menegakkan integritas di kalangan BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
Untuk meningkatkan kinerja perbankan, OJK sedang menyusun dan membuat finalisasi beberapa ketentuan, pertama adalah RPOJK atau Rancangan POJK tentang kegiatan usaha perbankan yang mengatur kegiatan penyertaan modal oleh bank umum dan BPR.
Selain itu, RPOJK itu juga mengatur pengalihan piutang oleh perbankan, penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum.
"Yang kedua adalah RPOJK terkait rahasia bank yang mengatur pengecualian rahasia bank untuk kebutuhan peradilan, kebutuhan moneter dan sistem pembayaran pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi serta kerja sama otoritas antar negara," lanjutnya.
Ketiga adalah tengah disusun RPOJK pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Hal ini sebagai upaya mendukung digitalisasi untuk laporan keuangan yang masih disampaikan secara luring, serta pengaturan bagi BPR dan BPRS mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi.
"Terakhir OJK menyusun terkait dengan rancangan surat edaran OJK panduan akuntansi perbankan bagi BPR sebagai penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPR sehubungan dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan entitas privat oleh AI," jelas dia.
(kil/kil)