matraciceni.com

OJK Blokir 4.921 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) dan Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena (keempat kiri) berfoto bersama sejumlah pembicara dalam diskusi panel Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Forum tahunan bagi para pemangku kepentingan di bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) bertujuan membangun komitmen, strategi, dan inisiatif baru dalam mengakselerasi peningkatan efektivitas good governance. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait judi online. Hal tersebut dilakukannya usai menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tujuan pemblokiran tersebut untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.


"Kemudian beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani judi online melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dikirimkan Kominfo serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, OJK juga telah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence yang terindikasi adanya transaksi judi online. Dalam rangka mempersempit ruang gerak, pihaknya telah memasukkan daftar nasabah judi online ke dalam sistem pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh semua lembaga jasa keuangan.


"OJK juga memasukan daftar rekening nasabah ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme atau SIGAP sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Di sisi lain, langkah tersebut juga untuk mengatasi informasi asimetri di sektor jasa keuangan. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi ke masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan untuk proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan.


"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan proaktif melakukan identifikasi verifikasi rekening yang mencurigakan," imbuhnya.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat