matraciceni.com

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda? Ini Penjelasannya

Logo BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Daftar Isi
  • Benarkah Peserta yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikenakan Denda?
  • Besaran Iuran BPJS Kesehatan
  • 1. Peserta PBI 2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan 3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta 4. Keluarga Tambahan Penerima Upah 5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja 6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
  • Cara Cek Jumlah Denda BPJS Kesehatan
  • 1. Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN 2. Cek Besaran Denda via Website Resmi BPJS Kesehatan 3. Cek Besaran Denda via Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA)
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang berperan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan membayar iuran sesuai kelas setiap bulannya, peserta BPJS dapat menerima berbagai layanan kesehatan.

Sebagian peserta BPJS Kesehatan mungkin pernah mendengar bahwa telat membayar iuran akan dikenakan denda. Namun, benarkah demikian? Mari simak penjelasannya di artikel berikut.

Benarkah Peserta yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikenakan Denda?

Mengutip dari laman Indonesia Baik, peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dikenakan denda. Namun, mereka akan dikenakan sanksi berupa status kepesertaan yang dinonaktifkan sementara waktu. Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini dimulai sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 22 Ayat (5) menyatakan "Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya".

Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali tidak akan dikenakan denda sepeser pun.

ADVERTISEMENT

Namun, jika peserta melakukan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif, maka peserta diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran sebagai berikut:

  • 5% x Total Biaya Rawat Inap x Bulan menunggak

Kemudian, berikut rincian ketentuan denda iuran BPJS yang berlaku:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan pernyataan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, biaya iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024 ini. Berikut daftar besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang dirangkum dari situs Indonesia Baik dan catatan :

  • Kelas 1:Rp 150.000/orang setiap bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000/orang setiap bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000/orang setiap bulan (Setelah mendapat bantuan iuran dari pemerintah sejumlah Rp 7.000).

Sementara itu, biaya BPJS Kesehatan juga terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis pesertanya. Berikut kategorinya:

1. Peserta PBI

Peserta yang tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya alias gratis. Pasalnya, iuran bagi peserta PBI JK sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Peserta BPJS Kesehatan yang termasuk sebagai pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan harus membayar iuran sebanyak 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 1% dibayar oleh peserta dan 4% dibayarkan oleh instansi kerja. Golongan pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan mencakup anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negri.

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama seperti pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, pekerja di perusahaan BUMN, BUMD dan Swasta juga dikenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pegawai dan 4% dibayar oleh pihak pemberi kerja.

4. Keluarga Tambahan Penerima Upah

Iuran keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi ayah, ibu, mertua, anak ke-4 dan seterusnya. Tarif BPJS yang berlaku adalah 1% dari gaji per bulan untuk setiap orang dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Peserta yang termasuk dalam kategori ini adalah kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), saudara kandung/ipar, dan lain sebagainya. Besaran iuran yang berlaku dibagi berdasarkan kelas seperti yang telah disebut sebelumnya, yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 35.000 untuk kelas 3.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Kalangan veteran dan dan perintis kemerdekaan yang telah berjasa bagi Indonesia juga termasuk golongan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Besaran iuran yang dikenakan sejumlah 5% dari gaji pokok pegawai negri sipil golongan 3a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak Yatim dari veteran.

Cara Cek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut beberapa cara untuk mengecek besaran denda BPJS Kesehatan:

1. Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Klik opsi 'Layanan' atau 'Info Riwayat Pembayaran'.
  • Pilih menu 'Cek Tagihan' atau 'Cek Denda'.
  • Masukkan NIK KTP dan 13 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format.

2. Cek Besaran Denda via Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Buka alamat situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  • Pilih menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' yang ada di bagian kanan halaman website.
  • Masukkan tanggal lahir, nomor kartu BPJS Kesehatan, dan hasil chapta.
  • Tekan tombol 'Cek' dan rincian denda akan terlihat.

3. Cek Besaran Denda via Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA)

  • Kirim pesan ke kontak WhatsApp 08118750400.
  • Tunggu balasan otomatis dari chatbot CHIKA.
  • Kirim angka 2 untuk memilih opsi 'Cek Tagihan Iuran'.
  • Ketikkan nomor NIK KTP atau nomor kepesertaan BPJS.
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta untuk memverifikasi data.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan peserta BPJS tidak dikenakan denda apapun jika nunggak iuran BPJS Kesehatan, selama peserta tidak menggunakan layanan rawat inap.



Soal KRIS, BPJS Ungkap Iuran Masih Tetap Sama

Soal KRIS, BPJS Ungkap Iuran Masih Tetap Sama


(khq/khq)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat