matraciceni.com

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas, Cek Syaratnya

Ilustrasi Kecelakaan
Foto: /Thinkstock/assistantua

Daftar Isi
  • Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan, jika:
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menanggung kecelakaan lalu lintas. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (19/04/2023), terdapat beberapa syarat kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan.

2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.

ADVERTISEMENT

3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Namun, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan kategori kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan, jika:

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat