matraciceni.com

Smelter: Arti, Fungsi, dan Progresnya

A staff takes a sample of melted gold out of a smelter into a mould of a bar at a plant of gold and silver refiner and bar manufacturer Argor-Heraeus in Mendrisio, Switzerland, July 13, 2022. REUTERS/Denis Balibouse
Ilustrasi Smelter/Foto: REUTERS/Denis Balibouse

Jakarta -

Pemerintah mendorong hilirisasi tambang untuk meningkatkan nilai tambah pada perekonomian. Salah satu cara mendorong hilirisasi ini dengan menggenjot pembangunan smelter.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan, hilirisasi menjadi kunci Indonesia untuk menjadi negara maju.

"Saya hanya ingin mengulang lagi bahwa yang namanya hilirisasi menjadi kunci. Konsistensi kita dalam industrialisasi, hilirisasi menjadi kunci. Jangan kita hanya senang karena keberhasilan di nikel," kata Jokowi dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023) silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan nilai tambah hilirisasi sangat besar. Dia pun mencontohkan dampak hilirisasi komoditas nikel yang sudah dilakukan sejak 2020 di mana pendapatan ekspornya melonjak jadi US$ 30 miliar pada 2022. Padahal pada 2014 hanya US$ 1,1 miliar.

"Bayangkan dari kira-kira Rp 17 triliun kemudian melompat menjadi Rp 450 triliun. Betapa nilai tambah itu sangat besar sekali," tegas Jokowi.

ADVERTISEMENT

Pengertian Smelter

Apa Itu Smelter

Dikutip dari buku saku Kementerian ESDM, Selasa (24/10/2023), smelter diartikan peleburan yakni kilang atau pabrik yang melebur bijih/konsentrat menjadi logam atau paduan logam. Sementara, dalam keterangan tertulis Kementerian Perindustrian, smelter diartikan sebagai fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Kegiatan pengolahan dan pemurnian ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.

Sementara, pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

Yang Wajib Bangun Smelter

Dijelaskan pada Pasal 102 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020, pemegang IUP (izin usaha pertambangan) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan melalui:

a. Pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam
b. Pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam, dan/atau
c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Kemudian, pada Pasal 103 Ayat 1 dijelaskan, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri. Lalu di Ayat 2 disebutkan, dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi telah melakukan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil pengolahan dan/atau pemurnian.

Batas Waktu Ekspor Mineral Mentah

Pada Pasal 170A dijelaskan, pemegang KK, IUP operasi produksi, atau IUPK operasi produksi mineral logam yang (a) telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, (b) dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, dan/atau (c) telah melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pemegang IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi lainnya, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan pngolahan dan atau pemurnian, dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Undang-undang mulai berlaku.

Undang-undang ini diundangkan pada 10 Juni 2023. Dengan demikian, sejak Juni 2023 ekspor mineral logam yang belum dimurnikan dilarang.

Progres Smelter di RI

Dalam pemberitaan Februari 2023 lalu, Kementerian Perindustrian menyatakan, total smelter yang dimiliki Indonesia sebanyak 91. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap 48 smelter di antaranya telah beroperasi.

"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 1 Februari 2023 terdapat 91 smelter di Indonesia. Rincian 48 sudah beroperasi, dan lainnya tahap feasibility study atau konstruksi," katanya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/) lalu.

Lebih rinci, Agus mengatakan smelter terbanyak terdapat di Sulawesi Tengah sebanyak 25. Kemudian posisi kedua terbanyak yakni di Maluku 22 smelter, Sulawesi Utara 12 smelter, dan Kalimantan Barat 10 smelter.

"34 smelter terletak di berbagai provinsi di seluruh Indonesia," tuturnya.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

  • Pengertian Smelter

  • Apa Itu Smelter

  • Yang Wajib Bangun Smelter

  • Batas Waktu Ekspor Mineral Mentah

  • Progres Smelter di RI

  • Istilah Kamus Terkait

  • Hilirisasi

Tautan Sahabat