matraciceni.com

Cost Recovery: Arti, Persoalan dan Perkembangannya

Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis )

Jakarta -

Cost recovery merupakan salah satu istilah yang sering didengar oleh pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Istilah ini menjadi sangat penting bagi industri migas karena menjadi sistem yang digunakan terkait kegiatan produksi.

Lalu, apa cost recovery dalam industri hulu migas tersebut?

Dikutip dari buku saku Kementerian ESDM, Kamis (2/11/2023), cost recovery diartikan sebagai pengganti biaya produksi yakni biaya untuk mengganti belanja eksplorasi, pengembangan lapangan dan operasi yang dikeluarkan kontrak bagi hasil.

Cost recovery ini sendiri di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 7 Ayat 1 aturan ini disebutkan, kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) statusnya ditetapkan melalui persetujuan Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan," bunyi Pasal 7 Ayat 2.

Kemudian di Pasal 7 Ayat 3 dijelaskan, dalam hal wilayah kerja tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

Persoalan Cost Recovery

Pada perjalanannya, penerapan cost cost recovery ini menimbulkan perdebatan. Persoalan ini salah satunya disorot Ignasius Jonan yang pernah menjadi Menteri ESDM pada periode 2016-2019.

Dalam catatan 2016 lalu, Jonan mengatakan, selalu ada perdebatan biaya yang perlu diganti negara lewat cost recovery antara perusahaan-perusahaan minyak yang tergabung sebagai Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKSS) dengan SKK Migas.

"Kasih contoh Chevron di Riau di WK (Wilayah Kerja) Rokan, Minas, dan Duri. Bagi hasilnya negara dapat 90%, Chevron dapat 10%, tapi setelah dikurangi biaya. Nah, ini debat biaya apa yang boleh apa yang nggak," ucap Jonan di Lapangan Minas, PT Chevron Pacific Indonesia, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (18/12/2016).

Selain itu, Jonan mengatakan, negara kerap kali harus menanggung beban cost recovery yang kerap membengkak, hal itu membuat jatah minyak negara akhirnya malah menyusut drastis. Padahal, tingginya cost recovery sering juga disebabkan karena ketidakefisienan.

"Orang mau beli martabak saja debat. Beli martabak hari ini Rp 10.000, pembelinya tanya, kemarin saya Rp 9.000, loh kok bisa. Pedagang martabak bilang ini bannya bocor, ban dalam robek harus diganti, jadi harganya naik karena dihitung biaya, jadi debat kepanjangan," kata dia.

Skema Pengganti Gross Split

Skema gross split sebagai pengganti cost recovery sendiri dikenalkan di era Jonan. Kala itu, Jonan mengatakan, selain lebih ringkas tanpa perlu memperdebatkan biaya-biaya yang bisa dibebankan ke negara oleh KKKS, potensi keuntungan bagi hasil negara juga bisa lebih besar.

Beberapa negara, kata dia, juga lebih nyaman dengan bagi hasil skema gross split karena dianggap lebih menguntungkan.

"Bisnis itu kan hitung-hitungan, ada yang mau ada yang nggak. Banyak negara yang sudah bagi (hasilnya) dengan gross split. Jadi nggak pusing baginya," jelas Jonan.

Dengan bagi hasil di awal tanpa pengurangan beban cost recovery, penerimaan negara juga lebih pasti. Di sisi lain, biaya yang timbul inefisiensi operasional K3S juga tak bisa dialihkan ke negara.

"Jadi nanggung, kalau ini nggak bisa ditagihkan ke negara. Tapi ini untuk (kontrak) yang ke depan ya, yang sudah jalan nggak bisa (tetap cost recovery). Lebih ringkes saja," kata Jonan.

Skema Bisnis Hulu Migas Kini Fleksibel

Namun demikian, skema kontrak bisnis migas era Jonan itu kemudian diubah. Pada tahun 2020 lalu, Kementerian ESDM memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi apakah itu gross split atau cost recovery.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020. Permen ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Terbaru, skema kontrak bisnis migas ini pun akan diperbaharui. Kementerian ESDM berencana merivisi aturan kontrak bisnis hulu migas gross split. Kontrak bisnis migas yang diperkenalkan di era Jonan itu akan direvisi menjadi new simplified gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi dilakukan salah satunya untuk mengakomodir pengembangan migas non konvensional (MNK).

Tutuka menjelaskan, ada perbedaan antara pengembangan migas konvensional dan MNK. Untuk konvensional, kata dia, investasi yang dikeluarkan banyak tapi semakin lama biaya operasionalnya semakin menurun. Berbeda dengan MKN, untuk awal di mana investasi yang dikucurkan mulanya kecil namun kemudian akan semakin besar.

"Nah kalau unconventional itu dari pertama kecil, tapi makin lama makin besar itu harus cepat sekali, misalkan gini mau ngebor 10 sumur, lokasi di mana nanti dulu, belum tentu dapat soalnya," katanya di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Pengeboran pun harus dilakukan dengan cepat. Pengeboran dilakukan berdasarkan hasil pengeboran sebelumnya. Dia mengatakan, jika menggunakan skema cost recovery maka persetujuan akan lama dan pengembangan MNK tidak jalan.

"Kalau itu dengan cost recovery itu dia kan nunggu persetujuan dari SKK dan sebagainya, nggak jalan, " ujarnya.

Dia juga menuturkan, revisi aturan dilakukan untuk menyederhanakan sejumlah ketentuan gross split yang lama. "Tujuannya itu memasukkan MNK, terus simplifikasi gross split yang lama, gross split masih ada," katanya.

(acd/das)

Terkini Lainnya

  • Lalu, apa cost recovery dalam industri hulu migas tersebut?

  • Persoalan Cost Recovery

  • Skema Pengganti Gross Split

  • Skema Bisnis Hulu Migas Kini Fleksibel

  • Istilah Kamus Terkait

Tautan Sahabat