matraciceni.com

Daftar Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran yang Segera Berlaku

Tol Lima Puluh-Kisaran segera bertarif
Tol Lima Puluh-Kisaran segera bertarif.Foto: Dok. Hutama Karya (Persero)

Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pemberlakuan tarif akan dilakukan untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2, Lima Puluh -Kisaran pada ruas Tol Trans Sumatera. Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan Tol Indrapura-Kisara susah sebulan beroperasi tanpa tarif.

Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif lewat berbagai kanal. Mulai dari media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," tutur Adjib dalam keterangan tertulis Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

ADVERTISEMENT

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Pengguna tol diminta mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum berkendara, termasuk kondisi fisik kartu jangan sampai rusak.

Pengguna tol juga diminta berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa lelah.

"Apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura-Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Kisaran di 0821-6387-0001," pungkas Adjib.

Lihat juga Video 'Jokowi Resmikan Ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan Riau Senilai Rp 4,8 T':

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat