matraciceni.com

2.086 Ha Lahan IKN Belum Beres, AHY: Tinggal Menunggu Eksekusi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: Adrial Akbar/

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal penyelesaian total 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clean and clear. Ia menjelaskan persoalan itu tengah difinalisasi dan tinggal menunggu eksekusi.

Awalnya, AHY menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan prinsip sederhana untuk menyelesaikan persoalan 2.086 hektare itu. Jika lahan belum clean and celar, pihaknya belum bisa memberikan sertifikat.

"Kalau lahan tersebut sudah clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat. Memang ada sebagian, tidak semua, dari yang 2.086 itu yang diduduki oleh masyarakat dan di sini sebetulnya sudah masuk ke kewenangan OIKN untuk bisa menyelesaikan," kata AHY di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sudah menghadirkan solusi lewat Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan dan melakukan finalisasi terkait rincian ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat di IKN. Menurut AHY, skema PSDK Plus penting, sebab tanpa ganti rugi, masyarakat tentu tidak akan mau bergeser dari lahan yang sudah lama dihuni di IKN.

ADVERTISEMENT

"Difinalisasi kalau sudah ketemu angkanya sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikomunikasikan di tingkat pusat maupun di daerah sampai dengan ke tim terpadu untuk bisa dieksekusi," jelasnya.

Meskipun demikian ketika dikonfirmasi kembali, AHY menjelaskan pihaknya belum bisa membeberkan jumlah rincian ganti rugi yang akan diterima masyarakat. Pemerintah masih mengkalkulasi hal tersebut.

"Ya, masih ada penghitungan demikian," ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan , Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat ini tengah fokus mencari solusi untuk membebaskan lahan 2.086 hektar di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut masih bermasalah.

Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni mengatakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak bentuknya beragam. Hal ini tergantung pada objek yang berdiri di atas lahan tersebut, apakah kebun, tanah kosong, atau rumah.

"Tergantung daerahnya. Masing-masing daerah kan ada kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi atau dibangunkan rumah tapak atau rumah susun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya. Atau diganti dengan perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan yang tidak bisa digeneralisasikan," kata Raja usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan pada Senin (10/6/2024).

Raja Juli mengungkapkan nantinya realisasinya dengan dasar hukum yang ada, dan tanpa Peraturan Presiden (Perpres).

"Insya Allah tanpa Perpres, dengan alas hukum yang ada insyaallah itu bisa jalan," tambahnya.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat