matraciceni.com

AHY Ungkap 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Singgung Uang Kerohiman

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.Foto: Rumondang Naibaho/

Jakarta -

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono buka suara terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum beres.

Salah satunya karena masih ada masyarakat yang menempati lahan tersebut. Untuk mengatasinya, pihak Otorita IKN telah memberikan solusi dengan menawarkan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK).

Melalui skema tersebut masyarakat yang terdampak akan diberikan uang ganti rugi dan direlokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dari ada 2086 hektare yang masih dinyatakan belum clear and clean. Jangan sampai ada yang masih menduduki masyarakat kemudian belum ditangani dengan baik dan sesuai aturan lalu dihantam saja, tidak boleh seperti itu. Intinya, OIKN akan segera menuntaskan ini karena uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat atau ada skema penanganan dampak sosial ke masyarakat itu semacam uang kerohiman," ujar pria yang akram disapa AHY itu dalam acara 100 Hari Kinerja di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara soal ganti rugi, AHY bilang bukanlah di bawah kewenangannya, melainkan pihak Otorita IKN yang akan mengelolanya. Dia juga sempat bertanya soal uang ganti rugi (UGR) yang tidak terselesaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni, dan memang ada beberapa masalah yang belum bisa terselesaikan.

ADVERTISEMENT

Namun, AHY tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangannya. Di sisi lain, menurut AHY, permasalahan tersebut bukanlah serumit yang dipikirkan orang-orang, melainkan tinggal eksekusi saja.

"Sekali lagi ini di luar dari kewenangan ATR/BPN karena uang penggantian itu saat ini saat ini dikelola oleh OIKN. Memang apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik? Ya memang ada masalah-masalah tertentu, pendeknya tinggal dieksekusi dengan baik," terang AHY.

AHY menambahkan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat setelah lahan tersebut sudah clear and clean.

(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat