matraciceni.com

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Sengketa Senilai Rp 480 M ke KAI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo.
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Sengketa Senilai Rp 480 M ke KAI/Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo.

Langkah tersebut menandai penyelesaian sengketa lahan PT KAI sekaligus bentuk penyelamatan aset negara senilai Rp 480 miliar. Dua sertifikat HPL ini terletak di Jl. Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Masing-masing bidang luasnya sekitar 19.194 m2 dan 12.722 m2.

"Semua ini berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari Kanwil BPN Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, serta kebesaran hati PT KAI, sehingga menciptakan win-win solution bagi semua pihak," kata AHY, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY mengatakan, langkah ini adalah bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam upaya pengamanan aset negara. Ia menjelaskan, langkah penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi KAI.

"Ini menjadi gambaran betapa signifikannya total nilai aset yang kita selamatkan jika kita terus berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa di seluruh penjuru Indonesia. Tentunya Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras berbagai pihak. Apresiasi disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN sehingga KAI dapat menerima sertifikat HPL atas aset yang bermasalah sejak 1982.

"KAI terus berupaya mengamankan aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, dukungan dari Kementerian ATR/BPN ini luar biasa" ujar Didiek.

Dikutip dari rilis KAI, Didiek menyatakan, dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bisa memberikan value bagi KAI karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah, pihak swasta terkait akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.

"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," kata Didiek.

Didiek berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama yang sudah baik antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

(shc/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat