matraciceni.com

Tabrakan KA Brantas Vs Truk, KAI Beberkan Aturan Lewati Perlintasan Kereta

Perlintasan kereta api (KA) di Teteg Malioboro Jogja kini dipasangi portal. Petugas kembali menegaskan sepeda motor dilarang lewat. Foto diambil pada Senin (24/4/2023).
Ilustrasi kereta lewat perlintasan sebidang.Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Jakarta -

PT Kereta Api (Persero) atau KAI buka suara soal tabrakan antara Kereta (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian ini, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Adapun dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, serta keterlambatan perjalanan KA.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/7/2023).

Joni mengatakan KAI telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal. Ia juga meminta maaf atas gangguan perjalanan KA imbas dari kejadian ini.

ADVERTISEMENT

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit. Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.

Sementara itu menurut KAI ada 6 perjalanan KA mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujarnya.

Lebih lanjut, Joni mengingatkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Selain itu, apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat