matraciceni.com

Penjualan Tembakau Turun, Petani Waswas

tembakau petani probolinggo diracun
Foto: M Rofiq

Jakarta -

Para petani tembakau mengaku sedang khawatir, pasalnya serapan tembakau panen tahun ini terus menurun, pasalnya industri atau pabrik rokok lagi menunda pembelian.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkapkan, Saat ini, jutaan petani tembakau harus dihadapkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sejak terbitnya PP tersebut, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," ungkap Agus Parmuji, dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengungkapkan, DPN APTI juga menolak produk hukum turunan PP 28/2024 seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Sikap penolakan DPN APTI dituangkan dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes) RI, bapak Ir. Budi Gunadi Sadikin, S,Si., CHFC., CLU. Surat tertanggal 02 September 2024, dengan nomor 026/DPN APTI/IX/2024, perihal penolakan PP No 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.

"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus Parmuji menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, merupakan agenda besar global/asing dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau!," pungkas Agus Parmuji.

Diketahui, PP 28/2024 yang menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat