matraciceni.com

Pengusaha Ritel Ungkap Ada Pasal Karet di RPP Kesehatan

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey
Foto: Aulia Damayanti

Jakarta -

Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut terdapat satu pasal karet dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut adalah pengaturan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari sekolah.

Informasi ini awalnya diungkap oleh Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, dalam agenda Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak.

"Dalam RPP ini bahwa ada satu pasal karet yang mengungkapkan bahwa penjualan rokok harus ada jarak 200 meter dari pusat pendidikan," ucap Roy di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy pun mengaku heran melihat pasal tersebut. Ia mempertanyakan cara pemerintah dan semua pihak bisa memastikan tidak ada penjual rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan.

"Bagaimana menghitung (jarak) 200 meternya. Apakah bisa ada 'hengki pengki' lagi pengaturan di kondisi lapangan untuk meyakinkan ini 200 meter, ini di bawah 200 meter, ini di atas 200 meter. Pakai alat apa? Mau pakai meteran ngukurnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Roy menjelaskan bahwa penambahan pasal itu tumpang tindih dengan pasal dalam regulasi sebelumnya yang menyebut masyarakat di bawah umur 21 tahun dilarang membeli rokok. Dia menegaskan bahwa industri ritel sampai saat ini sudah memiliki prosedur tidak menjual rokok bagi anak sekolah.

"Padahal di ayat sebelumnya, di RPP Kesehatan di pasal 432 itu bahwa sudah jelas di bawah 21 tahun itu dilarang untuk menjualkan rokok. Kami di ritel sudah buat SOP, bahwa yang pakaian seragam kita nggak pernah layani untuk penjualan rokok," tuturnya.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat