matraciceni.com

Dukung WHO, Perusahaan Rokok Atur Ketat Penggunaan Produk Nikotin

Kemenkeu menargetkan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun. Salah satunya dengan menaikan tarif cukai rokok.
Ilustrasi.Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Bentoel Group, perusahaan multi-kategori terkemuka di Indonesia, secara terbuka menegaskan kembali posisinya dalam mendukung WHO untuk melarang penggunaan produk nikotin oleh anak di bawah umur.

"Kami sangat sepakat bahwa nikotin tidak dibenarkan untuk pengguna di bawah umur dan peran regulasi dalam memastikan hal ini sangatlah penting," ujar Dian Widyanarti Head of Corporate & Regulatory Affairs Bentoel Group, dalam keterangan tertulis Kamis (30/5/2024)

Bentoel Group memiliki prinsip pemasaran yang ketat untuk mencegah berbagai tindakan pemasaran dan penjualan pada anak di bawah umur, serta pedoman penelitian yang secara lugas mengamanatkan bahwa riset pasar hanya dapat dilakukan pada konsumen nikotin dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen ini tercermin melalui label 18+ pada bagian depan kemasan serta seluruh aktivitas komunikasi yang dijalankan. Perusahaan juga menerapkan verifikasi usia yang ketat pada saluran e-commerce yang dimiliki, menerapkan edukasi pencegahan akses anak di bawah umur untuk retailer dan karyawan, serta berbagai langkah lainnya.

"Di berbagai negara, produk nikotin seperti kantong nikotin tidak memiliki batasan usia. Menurut kami ini adalah praktik yang kurang tepat. Selain mewajibkan batasan usia yang sesuai, solusi verifikasi usia perlu diterapkan di kanal penjualan," terang Dian

ADVERTISEMENT

Dian menambahkan pentingnya penegakan regulasi tidak boleh dan tidak seharusnya dilupakan. Itulah sebabnya pemerintah harus menggunakan kekuatannya untuk memastikan hanya konsumen dewasa yang dapat membeli produk nikotin yang sah.

(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat