matraciceni.com

3,6 Juta Batang Baja Senilai Rp 257 Miliar Bakal Dimusnahkan!

Mendag Zulkifli Hasan menemukan 3.600.263 batang baja yang diproduksi pabrik PT Hwa Hok Steel (HHS) tidak sesuai SNI. Zulhas pun bakal memusnahkan batang baja senilai Rp 257 miliar tersebut.
3,6 juta batang baja senilai Rp 257 miliar akan dimusnahkanFoto: Aulia Damayanti

Jakarta -

Pemerintah akan musnahkan 3.600.263 batang baja yang diproduksi tetapi tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan jutaan batang baja itu akan dimusnahkan dengan alat khusus.

Baja tersebut milik PT Hwa Hok Steel (HHS) yang memproduksi Baja Tulangan Beton (BTB). Zulhas menyebutkan nilai baja tidak sesuai standar itu mencapai Rp 257.237.836.978 (Rp 257 miliar).

"Diperlukan penertiban pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya. Satu temuan baja tulang beton yang diproduksi oleh PT. Hwa Hok Steel (HHS) dari hasil pengawasan khusus tanggal 6 Maret oleh Ditjen PKTN sebanyak 3.600.263 batang, bayangkan itu banyaknya 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978," terang Zulhas di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Hwa Hok Steel (HHS) merupakan perusahaan asal China yang membuka pabrik di Indonesia untuk memproduksi baja. Namun sayangnya produksi baja yang dilakukan banyak tidak sesuai SNI.

"Kita sudah menanggung risiko, di negara lain sudah nggak boleh, karena ini memberikan polusi sangat besar. Tapi kita demi investasi masih begitu, masih diperbolehkan banyak dari Tiongkok ke Indonesia yang di sana sudah tidak lagi. Tetapi kedua, masih melanggar SNI," jelas Zulhas.

ADVERTISEMENT

Adapun aturan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yaitu terhadap Pelaku Usaha yang Barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang dimaksud.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 juncto Permendag 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yaitu Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.

Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dimana seluruh produk Baja Tulangan Beton yang akan diperdagangkan harus telah memiliki SPPT SNI dan harus memenuhi pers mutu sesuai SNI.

Zulhas mengungkap HHS merupakan salah satu dari 40 perusahaan yang diduga memproduksi baja tidak sesuai SNI. Ia mengatakan jika ingin semuanya ditindak karena tidak mengikuti aturan, maka membutuhkan waktu dua tahun.

"Pabriknya ada 40 bukan satu pabrik, yang pernah saya segel tiga baru, dari 40. Seperti ini (pabriknya) tetapi beda-beda (perusahaan)," ungkapnya.

Zulhas mengatakan sebanyak 40 perusahaan itu diduga merupakan pindahan dari China. Di mana dari negara asalnya sudah tidak boleh beroperasi. Namun menurut Zulhas produk baja yang tidak sesuai SNI pasti dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Nah disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di CHina udah nggak boleh pabrik seperti ini, pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, yasudahlah kasih masuk. Tapi sekali lagi ada oknum industri seperti ini, kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya, sangat merugikan konsumen," pungkasnya.

(ada/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat