matraciceni.com

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree

Aplikasi Investree resmi diluncurkan. Layanan pinjam-meminjam online itu menghadirkan skema Peer to Peer Lending yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam.
Ilustrasi Investree - Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

"Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

"OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan , dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat