Jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) semakin tinggi. Tercermin dari catatan bahwa pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Ia menyebut pertumbuhannya mencapai 26,73% pada Juni 2024 dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Tahun lalu jumlah pinjaman melalui pinjol Rp 52,70 triliun.
"Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8) kemarin.
Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.
Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini. "Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%," jelas dia.
Untuk melindungi konsumen dari aktivitas ilegal, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. OJK mencatat, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, pihaknya menerima pengaduan entitas ilegal 10.104 pengaduan.
"Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.
Dalam catatannya, OJK pun telah memblokir entitas investasi ilegal sejak 2017 sampai Juni 2024 sebanyak 1.367, pinjol ilegal 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Total jumlah entitas ilegal yang telah diblokir sebanyak 9.889.
Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR
Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR
(ada/das)