Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan tersebut tercantum di surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Menurut data Bappebti, terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) hingga Juli 2024. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Perlu diketahui bahwa PT Pintu Kemana Saja merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis di Indonesia. PT Pintu Kemana Saja bergerak melalui aplikasi berjenama PINTU.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui pasal 14, terdapat beberapa syarat bagi CPFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.
Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Keempat, memiliki standar operasional prosedur (SOP), antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Ia percaya dengan memenuhi persyaratan terhadap hukum di Indonesia, para pedagang bisa menjaga kredibilitas dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi investor dalam negeri.
"Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas disahkannya PINTU yang secara resmi dari CPFAK menjadi PFAK. Ia mengatakan bahwa predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.
(eds/eds)