matraciceni.com

Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal, Paling Banyak Pinjol!

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi pinjol - Foto: Shutterstock

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 824 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Pemblokiran ini dilakukan satgas pada periode April sampai dengan Mei 2024

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto secara rinci menyebutkan 654 di antaranya adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 41 entitas penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 129 entitas lainnya merupakan tawaran investasi ilegal dengan berbagai jenis modus.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkat temuan itu sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024 kemarin, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online/pribadi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kemudian Hudiyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Atas temuan itu pihaknya sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelasnya.

Untuk itu Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. Termasuk di dalamnya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Kemudian jika ada yang menemukan modus-modus di atas, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke Satgas Pasti atau OJK.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," jelas dia.

(kil/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat