matraciceni.com

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis )

Daftar Isi
  • Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online
  • 1. Lunasi Pinjaman 2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi 3. Lapor ke OJK
Jakarta -

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif saat orang-orang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang. Untuk mendapatkan pinjaman uang, mereka perlu memenuhi persyaratan seperti cukup umur yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen-dokumen lainnya.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan juga apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau ilegal. Pasalnya, tidak semua pinjaman online resmi dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal memiliki sejumlah risiko, salah satunya penyalahgunaan data pribadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang masih mendapat tagihan meskipun sudah melunasi utang. Hal tersebut dikarenakan data peminjam masih dijadikan patokan oleh para penagih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, jika pernah berurusan dengan pinjol ilegal perlu dipastikan bahwa data diri sudah terhapus. Dilansir dari OCBC NISP, Selasa (21/5/2024), berikut merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan data diri akan terhapus.

ADVERTISEMENT

Dalam pembayaran tagihan di pinjol ilegal masih menjadi perdebatan. Sebab, sebagian beranggapan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak berizin. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab sebaiknya peminjam tetap melunasi pinjaman dan berhenti untuk mengajukan pinjaman kembali.

2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, peminjam bisa menghapus akun di platform pinjol yang digunakan. Setelah menghapus akun, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel. Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.

3. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak mempunyai pinjaman tetapi masih diteror, peminjam bisa melapor ke OJK. Sampaikan keluhan atau masalah yang sedang dialami kepada OJK dan minta solusinya. Adapun, pelaporan ke OJK dapat dilakukan dengan cara berikut.

• Mengunjungi situs resmi OJK :ojk.go.id

• Menghubungi alamat e-mail :waspadainvestasi@ojk.go.id

• WhatsApp OJK : 081-157-157

• Kontak resmi OJK 157.

Demikian merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat