matraciceni.com

OJK Temukan Dugaan Pidana Oleh TaniFund

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Temuan itu juga menjadi salah satu alasan mengapa TaniFund dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

"Berdasarkan pemeriksaan, pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan dugaan tindak pidana umum. OJK telah melimpahkan pidana TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

ADVERTISEMENT

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata dia dalam siaran pers, ditulis Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

(ada/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat