matraciceni.com

Ada Dugaan Praktik Monopoli di Pinjol Pendidikan, Asosiasi Buka Suara

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi pinjol - Foto: Shutterstock

Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran praktik monopoli pada pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Tidak ada yang melanggar sebenarnya, sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024)/

Ia menyebut layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum, sebab tak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa. Meski begitu AFPI menyebut tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI mungkin. Kita sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses ini. Apabila KPPU merasa itu harus diangkat menjadi kasus atau menjadi penyelidikan kita akan ikuti," bebernya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Profesor Aswanto menyebut dugaan monopoli itu tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan bunga yang tinggi. Justru hadirnya pinjol pendidikan, kata dia, memberi pilihan bagi masyarakat untuk akses pendanaan yang lebih mudah.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mendalami persoalan kasus ini, tapi kalau dari perspektif yuridis tidak ada dasarnya pemberian bantuan beasiswa dianggap cenderung usaha monopoli," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

"Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat