matraciceni.com

Podcast: Menakar Untung-Rugi 'Kado' Tambang Jokowi buat Ormas Keagamaan

Podcast Tolak Miskin
Foto: Tim Infografis/Luthfy Syahban

Jakarta -

Pemerintah memberi restu organisasi kemasyarakatan mengelola tambang batubara. Kebijakan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Alih-alih menawarkan pengelolaannya ke perusahaan besar, pemerintah justru memberi prioritas bagi ormas keagamaan lewat badan usahanya. Harapannya, gebrakan ini dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.

Meski berpihak kepada ekonomi masyarakat, kebijakan ini dianggap lebih berbau politik. Bahkan sejumlah ormas keagamaan lainnya menolak dengan tegas tawaran dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa sebenarnya alasan pemerintah menyediakan ruang pengelolaan tambang buat ormas keagamaan? Seberapa besar kapasitas ormas bisa mengelola tambang batubara dengan baik?

Dengarkan diskusinya dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Menakar Untung-Rugi 'Kado' Tambang Jokowi buat Ormas', bersama Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

ADVERTISEMENT

(eds/eds)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat